KOP
SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
NOMOR : ........................
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI
SEKOLAH ..............................
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KEPALA “NAMA SEKOLAH”
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan
menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah;
2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak
kekerasan di Sekolah ........................ dapat
berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1. UU – RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
7. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Membentuk tim pencegahan tindak
kekerasan di lingkungan Sekolah ........................Tahun
Pelajaran 2016/2017
|
Kedua
|
:
|
Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah ........................
Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Nama Kab/Kota
Pada Tanggal : Tanggal SK
Kepala
Sekolah ........................
NAMA KEPSEK
NIP.
...................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar